Correct Article 103F
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda Kab. Magetan No 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
Current Text
Struktur dan besarnya tarif retribusi digolongkan berdasarkan pada standar satuan ukuran yang dipergunakan dan tingkat kesulitan, jenis pelayanan serta jenis alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya.
5. Setelah Lampiran IX ditambahkan 1 (satu) Lampiran yakni Lampiran X, Tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dengan materi muatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction
