Correct Article 103E
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda Kab. Magetan No 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
Current Text
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada kebijakan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan biaya operasional, jarak tempuh, biaya pemeliharaan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan kepastian hukum.
(2) Sarana dan prasana untuk proses tera sah, tera batal, tera ulang sah dan tera ulang batal di tempat pakai dipersiapkan oleh pemohon/pemakai/pemilik alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya.
Your Correction
