Correct Article 25
PERDA Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
Current Text
(1) PNS dan Calon PNS yang tidak mengikuti apel pagi pada bulan berjalan, maka diberikan pengurangan berdasarkan tidak mengikuti apel pagi sebesar 2% (dua persen) pada hari berkenaan.
(2) Pengurangan berdasarkan tidak mengikuti apel pagi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi:
a. PNS dan Calon PNS yang melaksanakan tugas luar yang dibuktikan dengan disposisi, surat tugas, undangan dan atau bukti pendukung lainnya yang sah;
b. PNS dan Calon PNS pelaksanaan tugas/pekerjaannya berdasarkan shift atau karena sifat /kondisi tugas/pekerjaannya sehingga tidak memungkinkan untuk mengikuti apel pagi/olahraga pagi.
(3) Sifat/kondisi tugas/pekerjaannya sehingga tidak memungkinkan untuk mengikuti apel pagi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b antara lain:
a. PNS dan Calon PNS pada satuan polisi Pamong Praja yang bertugas melaksanakan penjagaan pada saat apel pagi;
b. PNS dan Calon PNS pada Dinas Perhubungan yang bertugas melakukan pengaturan lalulintas pada saat apel pagi;
c. PNS dan Calon PNS petugas kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup yang bertugas pada saat apel pagi;
atau
d. PNS dan Calon PNS lainnya yang pada saat apel pagi sedang melaksanakan tugas yang tidak bisa ditinggalkan, sepanjang kondisi dimaksud dapat dipertanggungjawabkan.
(4) Pengurangan berdasarkan tidak mengikuti apel pagi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari TPP pada bulan berjalan.
Your Correction
