Correct Article 24
PERDA Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
Current Text
(1) PNS dan Calon PNS yang pulang kerja sebelum waktunya pada bulan berjalan, diberikan pengurangan berdasarkan pulang cepat sebelum waktunya dengan ketentuan:
Pulang Sebelum Waktu (PSW) Lama Pulang Sebelum Waktunya Presentasi Pengurangan (per hari) PSW 1 1 menit s.d. 31 menit 0,5 % PSW 2 Lebih 31 menit s.d. 61 menit 1 % PSW 3 Lebih 61 menit s.d. 91 menit 1,25 % PSW 4 Lebih dari 91 menit dan/atau tidak melakukan presensi pulang kerja atau tidak mengisi daftar presensi pulang kerja 1,55 %
(2) Pengurangan berdasarkan pulang kerja sebelum waktunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi PNS dan Calon PNS yang melaksanakan tugas luar yang dibuktikan dengan disposisi, surat tugas, undangan dan atau bukti pendukung lainnya yang sah.
(3) Pengurangan berdasarkan pulang kerja sebelum waktunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari penerimaaan TPP Bulan berjalan.
Your Correction
