Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PNS dan Calon PNS yang terlambat masuk kerja pada bulan berjalan diberikan pengurangan berdasarkan keterlambatan masuk kerja dengan ketentuan: Keterlambatan (TL) Lama Keterlambatan Presentase Pengurangan (per hari) TL 1 1 menit s.d. 31 menit 0,5 % TL 2 Lebih 31 menit s.d. 61 menit 1 % TL 3 Lebih 61 menit s.d. 91 menit 1,25 % TL 4 Lebih dari 91 menit dan/atau tidak melakukan presensi masuk kerja / tidak mengisi daftar presensi masuk kerja 1,5 % (2) Pengurangan berdasarkan keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi PNS dan Calon PNS yang melaksanakan tugas luar yang dibuktikan dengan disposisi, surat tugas, undangan dan atau bukti pendukung lainnya yang sah. (3) Pengurangan berdasarkan keterlambatan masuk kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari penerimaaan TPP Bulan berjalan.
Your Correction