Correct Article 22
PERDA Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
Current Text
PNS dan Calon PNS yang tidak masuk kerja pada bulan berjalan, maka diberikan pengurangan tambahan penghasilan dengan ketentuan:
a. sebesar 3% (tiga persen) dari penerimaaan TPP Bulan berjalan untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja; dan
b. sebesar 100% (seratus persen) dari penerimaaan TPP Bulan berjalan untuk tiap 1 (satu) bulan tidak masuk kerja.
Your Correction
