Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kriteria TPP berdasarkan pertimbangan objektif lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf e diberikan kepada PNS dan Calon PNS berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) TPP berdasarkan Pertimbangan objektif lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. insentif kepada PNS dan Calon PNS pada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi; b. Tunjangan sertifikasi kepada PNS dan Calon PNS yang melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah, Guru, atau Pengawas Sekolah; c. Jasa pelayanan/remunerasi kepada PNS dan Calon PNS yang bekerja pada RSUD dr. Sayidiman;dan d. Jasa pelayanan/remunerasi kepada PNS dan Calon PNS yang bekerja Puskesmas. (3) Alokasi TPP berdasarkan Pertimbangan objektif lainnya sesuai kemampuan keuangan Daerah dan karakteristik Daerah. (4) Penetapan besaran dan pelaksanaan pemberian TPP berdasarkan Pertimbangan objektif lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction