Correct Article 18
PERDA Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
Current Text
(1) TPP Berdasarkan Kelangkaan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d diberikan kepada PNS dan Calon PNS yang melaksanakan tugas dengan kriteria antara lain sebagai berikut:
a. keterampilan yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini khusus;
b. kualifikasi PNS dan Calon PNS sangat sedikit/hampir tidak ada yang bisa memenuhi pekerjaan dimaksud;dan/atau
c. PNS yang melaksanakan tugas pada jabatan pimpinan tertinggi di Pemerintah Daerah;
(2) TPP Berdasarkan Kelangkaan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
a. Sekretaris Daerah;
b. PNS dan CPNS Pejabat Fungsional Auditor pada Inspektorat; dan
c. PNS dan CPNS Pejabat Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa;
(5) Alokasi TPP berdasarkan Kelangkaan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai kemampuan Keuangan Daerah dari besaran Basic TPP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
