Correct Article 16
PERDA Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
Current Text
(1) Pemberian TPP Prestasi Kerja dihitung dari hasil Nilai Capaian Kinerja Bulanan dalam 1 (satu) bulan yang telah divalidasi oleh atasan langsung paling lambat 5 (lima) hari pada bulan berikutnya.
(2) Selama melaksanakan perjalanan dinas, penugasan atau undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), maka perjalanan dinas, penugasan atau undangan tersebut dihitung sebagai kegiatan utama dari aktivitas harian jabatan.
(3) Aktivitas Harian Jabatan PNS dan Calon PNS dalam melaksanakan tugas tambahan dibuktikan dengan Keputusan Bupati, Keputusan Kepala Perangkat Daerah atau Surat Tugas Kepala Perangkat Daerah atau dokumen lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
