Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal pelaksanaan validasi oleh atasan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) memerlukan klarifikasi kebenaran Aktivitas Harian Jabatan, maka atasan langsung dapat melakukan klarifikasi kepada PNS dan Calon PNS yang divalidasi. (2) Apabila terdapat kekeliruan atau kekurangan yang ditemukan pada saat klarifikasi kebenaran Aktivitas Harian Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka PNS dan Calon PNS yang divalidasi wajib melakukan perbaikan sesuai arahan atasan langsung. (3) Apabila PNS dan Calon PNS tidak melaksanakan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Aktivitas Harian Jabatan tidak divalidasi/tidak disetujui. (4) Apabila PNS dan Calon PNS yang divalidasi telah melaksanakan perbaikan sesuai arahan atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka atasan langsung memvalidasi/menyetujui Aktivitas Harian Jabatan pegawai.
Your Correction