Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penilaian TPP Beban Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. PNS dan Calon PNS yang melaksanakan perjalanan dinas dalam daerah, perjalanan dinas luar daerah/negeri dan melaksanakan tugas kedinasan lainnya dihitung sebagai hari masuk kerja b. PNS dan Calon PNS yang melaksanakan tugas pada jam kerja dan ada kendala teknis untuk melakukan presensi elektronik/aplikasi, dihitung sebagai masuk kerja dan perekaman waktu kerja dan kehadiran/kepulangan pegawai dapat dilaksanakan secara manual. c. dalam hal terjadi kendala teknis sebagaimana dimaksud pada huruf b, maka Kepala Perangkat Daerah/Kepala Bagian pada Sekretariat Daerah membuat Berita Acara dan dilampiri perekaman waktu kerja dan kehadiran/kepulangan pegawai secara tertulis /manual sebagai bukti pendukung pembayaran TPP.
Your Correction