Correct Article 36
PERDA Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
Current Text
Sekretaris Daerah atas nama Bupati dapat menerbitkan Surat Edaran dalam rangka penjelasan / pelaksanaan teknis pemberian TPP yang diatur dalam Peraturan Bupati ini.
Your Correction
