Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sekretaris Daerah atas nama Bupati dapat menerbitkan Surat Edaran dalam rangka penjelasan / pelaksanaan teknis pemberian TPP yang diatur dalam Peraturan Bupati ini.
Your Correction