Correct Article 35
PERDA Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
Current Text
(1) Pemberian TPP didasarkan pada Kelas jabatan dari masing- masing nama Jabatan yang telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(2) Perubahan nama Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena terjadi pemindahan atau sebab lain sesuai peraturan perundang undangan ditetapkan dengan Keputusan Bupati yang antara lain memuat nama pemangku jabatan yang baru.
(3) Dalam hal setelah terbitnya Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan Kelas jabatan dan/atau tidak tersedianya formasi Jabatan pada peta jabatan pada perangkat daerah bersangkutan, TPP diberikan 100 % (seratus persen) dari nilai TPP PNS dari Kelas Jabatan atau cluster terendah sesuai Jenis Jabatan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
Your Correction
