Correct Article 31
PERDA Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
Current Text
(1) Dalam hal terjadi mutasi, promosi, dan/atau perubahan Kelas Jabatan, maka pemberian TPP bulan berkenaan
dilakukan berdasarkan Kelas Jabatan lama.
(2) Pergantian atau perubahan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pembayaran TPP pada bulan berkenaan bagi PNS yang mutasi, promosi, dan/atau perubahan Kelas Jabatan antar Unit Kerja dilaksanakan oleh Unit Kerja lama.
Your Correction
