Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal terjadi kondisi di luar kemampuan manusia/ keadaan kahar atau keadaan tertentu lainnya yang menyebabkan aplikasi yang digunakan sebagai alat untuk membantu penghitungan indikator TPP tidak dapat berjalan dengan baik sepanjang kondisi dimaksud dapat dipertanggungjawabkan, maka pelaksanaan penghitungan TPP dapat dilakukan secara manual.
Your Correction