Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan Basic PNS dan Calon PNS didasarkan pada parameter sebagai berikut: a. Kelas Jabatan; b. Indeks Kapasitas Fiskal Daerah; c. Indeks Kemahalan Konstruksi; dan d. Indeks Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. (2) Basic TPP PNS dan Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh menggunakan rumus : "(Besaran Tunjangan Kinerja BPK per kelas jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan) x (indeks kapasitas fiskal daerah) x (Indeks kemahalan Konstruksi) x (indeks penyelenggaraan pemerintah daerah)". (3) Basic TPP PNS dan Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Your Correction