Correct Article 5
PERDA Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
Current Text
(1) Pembayaran TPP bagi PNS dibayarkan sesuai dengan kelas jabatan PNS.
(2) TPP bagi PNS pada bulan berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan pada bulan berikutnya, kecuali untuk bulan Desember dibayarkan pada akhir bulan.
Your Correction
