Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Magetan. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Magetan. 3. Bupati adalah Bupati Magetan. 4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan. 5. Tambahan Penghasilan Pegawai yang selanjutnya disingkat TPP adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah berdasarkan kriteria tertentu dalam rangka peningkatan kesejahteraan umum pegawai. 6. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 7. Calon Pegawai Negeri Sipil adalah Warga Negara INDONESIA yang telah lolos seleksi pengadaan PNS yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah dan telah diangkat sebagai calon PNS yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. 8. Jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 9. Kelas Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang Pegawai Negeri dalam rangkaian susunan instansi pemerintah yang meskipun berbeda dalam hal jenis pekerjaan, tetapi cukup setara dalam hal tingkat kesulitan dan tanggung-jawab, dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan, dan digunakan sebagai dasar penggajian. 10. Aktivitas Harian Jabatan adalah kegiatan yang dilakukan oleh PNS yang berhubungan dengan tugas dan fungsi jabatan. 11. Waktu kerja adalah waktu kerja menurut ukuran waktu tertentu berdasarkan peraturan yang berlaku dikurangi dengan waktu istirahat dan waktu kelonggaran. 12. Validasi Aktivitas Harian adalah proses pemberian penilaian oleh atasan berupa setuju atau tidak setuju setiap aktivitas yang disampaikan oleh bawahan. 13. Pelaksana Tugas adalah PNS yang ditugaskan sebagai Pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap. 14. Pelaksana Harian adalah PNS yang ditugaskan sebagai Pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara. 15. Indeks Kapasitas Fiskal adalah kemampuan keuangan masing masing daerah yang dicerminkan melalui pendapatan daerah dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan dan belanja tertentu. 16. Indeks Kemahalan Konstruksi adalah indeks yang digunakan sebagai proxy untuk mengukur tingkat kesulitan geografis suatu daerah, serta digunakan sebagai faktor koreksi tingkat kemahalan masing masing daerah, yang diperoleh dari perbandingan Indeks Kemahalan Konstruksi masing masing daerah dengan Indeks Kemahalan Konstruksi Provinsi DKI Jakarta dan Kota Jakarta Pusat sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. 17. Indeks Penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah indeks yang terdiri atas variable pengungkit dan variable hasil terkait penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan bobot masing masing sebesar 90 % (sembilanpuluh persen) dan 10 % (sepuluh persen).
Your Correction