Correct Article 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM LAWU TIRTA
Current Text
(1) Penambahan Penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bersumber dari:
a. APBD; dan
b. Konversi dari pinjaman.
(2) Penambahan Penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa barang milik Daerah dan/atau uang.
Your Correction
