Correct Article 19
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Nonformal Madrasah Diniyah Takmiliyah
Current Text
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pengembangan kompetensi pendidik.
(2) Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui bimbingan pemahaman keagamaan yang inklusif dan toleran.
Your Correction
