Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Nonformal Madrasah Diniyah Takmiliyah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pengembangan kompetensi pendidik. (2) Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui bimbingan pemahaman keagamaan yang inklusif dan toleran.
Your Correction