Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Nonformal Madrasah Diniyah Takmiliyah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara memberikan insentif kepada pendidik. (2) Pemberian insentif dilaksanakan dalam bentuk: a. bantuan kesejahteraan pendidik; dan/atau b. pengembangan kompetensi pendidik.
Your Correction