Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Nonformal Madrasah Diniyah Takmiliyah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap pendidik berkewajiban untuk: a. melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan pengabdian; dan b. meningkatkan kemampuan kompetensi sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan pembangunan bangsa.
Your Correction