Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Nonformal Madrasah Diniyah Takmiliyah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Pendidik mempunyai hak : a. memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial; b. memperoleh penguatan kapasitas sesuai keahlian; dan c. memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction