Correct Article 7
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Nonformal Madrasah Diniyah Takmiliyah
Current Text
Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah dapat dilaksanakan secara terpadu dengan sekolah, sesuai dengan jenjang pendidikannya.
Your Correction
