Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Nonformal Madrasah Diniyah Takmiliyah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Madrasah Diniyah Takmiliyah yang telah ada tetap diakui keberadaannya dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.
Your Correction