Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Nonformal Madrasah Diniyah Takmiliyah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilaian Lembaga Penyelenggara Madrasah Diniyah Takmiliyah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit setiap 5 (lima) tahun.
Your Correction