Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Nonformal Madrasah Diniyah Takmiliyah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peserta didik yang telah menyelesaikan program Madrasah Diniyah Takmiliyah dan telah lulus dalam mengikuti evaluasi akhir mendapatkan syahadah/Ijazah.
Your Correction