Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Nonformal Madrasah Diniyah Takmiliyah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemantauan proses kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan dilaksanakan melalui ujian terhadap peserta didik. (2) Ujian terhadap peserta didik dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction