Correct Article 17
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
Current Text
Pemerintah Daerah, UPT dan masyarakat berkewajiban melakukan pemenuhan hak-hak anak korban kekerasan.
Bentuk pemenuhan hak-hak anak korban kekerasan sebag:imana dimalsud pada ayat (1) yaitu pemenuhan hak-hak dasar anak sesuai dengan kebutuhannya.
Your Correction
