Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah, UPT dan masyarakat berkewajiban melakukan pemenuhan hak-hak anak korban kekerasan. Bentuk pemenuhan hak-hak anak korban kekerasan sebag:imana dimalsud pada ayat (1) yaitu pemenuhan hak-hak dasar anak sesuai dengan kebutuhannya.
Your Correction