Correct Article 20
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
Current Text
Pelaksanaan fungsi P2Tp2A sebagaimana dimalsud dalam Pasat 19, dilakukan melalui koordinasi dengan satuan keq'a perangkat daerah atau unit-unit lainnya yang menangani pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dalam bentuk:
a. rapat koordinasi dengan jejaring keqia;
b. konsultasi;
c. penyampaian data dan informasi; dan/atau
d. tindak Lanjut penanganan kasus.
Your Correction
