Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bantuan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c meliputi: a. bantuan sarana dan prasarana keda; dan b. fasilitasi bantuan modal kerja. (2)
Your Correction