Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bentuk pemberdayaan perempuan korban kekerasan meliputi: a. pelatihan keda; b. usaha ekonomi produktif dan/atau kelompok usaha bersama; dan c. bantuan permodalan.
Your Correction