Correct Article 19
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
Current Text
(l) F2TP2A dibentuk di Daerah.
(2) 13
Struktur kelembagaan P2'[P2A sebagaimana dimalsud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
P2TY2A sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berada di bawah koordinasi Satuan Kerja Perangkat Daerah atau unit unit lain yang menangani pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
P2TP2A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki kewenangan dalam ha1 pemmusan kebijakan terkait pemberdayaan perempuair dan perlindungan anak.
Your Correction
