Correct Article 12
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
Current Text
Bentuk pelayanan terhadap korban meliputi:
a. pelayanan pengaduan, konsultasi, dan konseling;
b. pelayanan pendampingan;
c. pelayanan kesehatan;
d. pelayanan rehabilitasi sosial;
e. pelayanan hukum;
f. pelayanan reintegrasi sosial;dan
g. pelayanan kemandirian ekonomi.
Your Correction
