Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan pelayanan terhadap korban dilaksanakan dengan: a. cepat; b. aman dan nyaman; c. rasa empati; d. non diskriminasi; e. mudah dljangkau; f. tidakdikenakan biaya; dan g. dijamin kerahasiaannya.
Your Correction