Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Keluarga dan/atau orangtua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dan huruf d mempunyai tanggung jawab penuh untuk mencegah segala bentuk kekerasan dan melindungi perempu:rn dan anak sebagai anggota keluarga.
Your Correction