Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk melaksanakan upaya pencegahan terjadinya kekerasan dan perlindungan korban kekerasan. (2) Pencegahan te4'adinya kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk: a. mengumpulkan data dan informasi tentang perempu€rn dan anak serta peraturan perundang- undangan yang terkait; b. melakukan pendidikan nilai-nilai anti kekerasan; dan c. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan (3) yang berkaitan dengan penyelenggaraan pencegahan dan perlindungan korban kekerasan. Perlindungan korban kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk: a. mendirikan dan memfasilitasi terselenggaralannya lembaga layanan terpadu untuk korban dengan melibatlan unsur masyarakat; b. memfasilitasi pendampingan, bantuan hukum dan pelayanan hukum sesuai kebutuhan korban; c. menyediakan tempat tinggal baik rumah arnan maupun tempat tinggal alternatif beserta mekanisme penanganan, pelayanan, psikososial dan spiritual; d. melakukan penanganan berkelanjutan sampai pada tahap rehabilitasi dan reintegrasi sosial; e. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan perlindungan korban kekerasan; dan f. mendorong kepedulian masyaralat akan pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan. Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab ss$agaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN program dan kegiatan aksi perlindungan terhadap perempuan dan anak dalam satu Rencana Aksi Daerah Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dengan berpedoman pada Rencana Aksi Daerah Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Provinsi Jawa Tirnur. Rencana Aksi Daerah Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dengan Keputusan Bupati.
Your Correction