Correct Article 4
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
Current Text
Bentuk kekerasan meliputi:
a. kekerasan fisik;
b. kekerasan psikis;
c. kekerasan seksual;
d. penelantaran;
e. eksploitasi; dan/atau
f. kekerasan lainnya.
BAB HI TANGGUNG」AWAB Pasa1 5 Penyelenggaraan perlindungan korban kekerasan merupakan tangggungjawab bersaIIna:
a.pemerlntah daerah;
b.masyarakat;
c.keluarga;dan
d.orangtua.
Your Correction
