Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bentuk kekerasan meliputi: a. kekerasan fisik; b. kekerasan psikis; c. kekerasan seksual; d. penelantaran; e. eksploitasi; dan/atau f. kekerasan lainnya. BAB HI TANGGUNG」AWAB Pasa1 5 Penyelenggaraan perlindungan korban kekerasan merupakan tangggungjawab bersaIIna: a.pemerlntah daerah; b.masyarakat; c.keluarga;dan d.orangtua.
Your Correction