Correct Article 2
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
Current Text
Penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan berasaskan:
a. penghormatan dan pemenuhan terhadap hak-hak korban;
b. keadilan dan kesetaraan gender;
c. non diskriminasi;
d. kepentingan terbaik bagi korban; dan
e. pemberdayaan.
Your Correction
