Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan berasaskan: a. penghormatan dan pemenuhan terhadap hak-hak korban; b. keadilan dan kesetaraan gender; c. non diskriminasi; d. kepentingan terbaik bagi korban; dan e. pemberdayaan.
Your Correction