Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemantauan terhadap penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan dilakukan secara berkala dan terpadu setiap 6 (enam) bulan oleh organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. (2) Pelaporan terhadap penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan dilakukan I (satu) kali dalam setahun dan dikoordinasikan oleh organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. BAE} IX PENDANAAN
Your Correction