Correct Article 18
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
Current Text
Penyelenggaraan Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak korban kekerasan diwujudkan satah satunya melalui pembentukan UpT yang terintegrasi, satu atap dan be{ejaring yang dibentuk oleh pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, lembaga donor atau lembaga-lembaga lainnya.
UPT sebagaimana dimalsud pada ayat (l) adalah p2Tp2A atau lembaga sejenisnya yang memiliki fungsi dan peran yang sama.
Bagran Kedua P2TP2A
Your Correction
