Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak korban kekerasan diwujudkan satah satunya melalui pembentukan UpT yang terintegrasi, satu atap dan be{ejaring yang dibentuk oleh pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, lembaga donor atau lembaga-lembaga lainnya. UPT sebagaimana dimalsud pada ayat (l) adalah p2Tp2A atau lembaga sejenisnya yang memiliki fungsi dan peran yang sama. Bagran Kedua P2TP2A
Your Correction