Correct Article 10
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
Current Text
Selain Pemerintah Daerah, upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (l) dilakukan oleh:
a. keluarga dan/atau kerabat terdekat;
b. masyarakat;
c. lembaga pendidikan; dan/atau
d. lembaga swadaya masyarakat.
Your Correction
