Correct Article 33
PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Selain dapat dikenakan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, setiap orang atau badan yang telah melanggar ketentuan Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 15 ayat (1), Pasal 16, Pasal 19, Pasal 27, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, atau Pasal 28H diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Your Correction
