Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang atau badan yang telah melanggar ketentuan Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 15 ayat (1), Pasal 16, Pasal 19, Pasal 27, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C atau Pasal 28H Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administrasi. (2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. peringatan tertulis; d. penghentian sementara kegiatan; e. penghentian tetap kegiatan; f. pencabutan sementara izin; g. pencabutan tetap izin; h. tindakan paksaan pemerintahan; i. denda administrasi; dan/atau j. sanksi administrasi tertentu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan secara berjenjang dan/atau tidak secara berjenjang. (4) Besaran denda administrasi terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 28H paling tinggi: a. Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk orang perorangan; dan b. Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk badan atau korporasi. (5) Denda administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disetor ke Kas Umum Daerah. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati. (7) Dalam hal sanksi administrasi terhadap pelaku pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi, pelaku pelanggaran yang melakukan jenis pelanggaran dan waktu yang sama tidak dapat dikenakan sanksi lagi berdasarkan Peraturan Daerah ini. 15. Ketentuan Pasal 33 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction