Correct Article 28E
PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Penyelenggaraan pelindungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D dilakukan melalui pengorganisasian dan pemberdayaan masyarakat.
(2) Bupati memberikan fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan pengorganisasian dan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh Kecamatan dan/atau Desa/Kelurahan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengorganisasian, pemberdayaan masyarakat, fasilitasi dan pembinaan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat
(2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
