Correct Article 28C
PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Setiap orang atau kelompok orang dilarang menimbulkan gangguan ketertiban lingkungan kemasyarakatan.
(2) Gangguan ketertiban lingkungan kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kegiatan yang dapat mengganggu sarana dan prasarana umum.
(3) Kegiatan yang dapat mengganggu sarana dan prasarana umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain menerbangkan permainan layang-layang, balon udara dan kegiatan lain di area sekitar Saluran Udara tegangan Ekstra Tinggi (SUTET), jaringan kabel listrik dan sekitar area bandar udara.
13. Diantara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) Bab, yakni BAB VA, sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VA PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Your Correction
