Correct Article 13
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro
Current Text
(1) Koordinasi dengan pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf f ditujukan agar pemangku kepentingan berperan serta secara aktif membantu menumbuhkan iklim usaha bagi usaha mikro di Daerah.
(2) Pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) antara lain masyarakat, Dunia Usaha, dan Kamar Dagang Industri Daerah.
(3) Dalam menumbuhkan iklim usaha bagi Usaha Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dunia usaha dapat berperan:
a. memfasilitasi kepada lembaga profesional perbankan untuk berpartisipasi aktif dalam pembinaan dan pengembangan Usaha Mikro;
b. membantu Usaha Mikro dalam hal kemampuan penguasaan teknologi proses dan produksi;
c. membantu pemasaran dan promosi; dan
d. memprioritaskan pembinaan dan pengembangan Usaha Mikro yang diarahkan untuk berperan sebagai sumber pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, peningkatan daya saing, penyedia barang dan jasa pada pasar domestik khusus untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan peningkatan pendapatan pada kelompok masyarakat berpendapatan rendah.
Your Correction
