Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku Usaha Mikro Kecil melakukan pendaftaran Izin Usaha Mikro dan Kecil kepada Camat. (2) Pelaku Usaha Mikro Kecil harus melengkapi dan menyampaikan berkas pendaftaran kepada Camat. (3) Tata cara pendaftaran Izin Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. permohonan Izin Usaha Mikro dan Kecil; b. pemeriksaan Izin Usaha Mikro dan Kecil; c. pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil; dan d. pencabutan dan tidak berlakunya Izin Usaha Mikro dan Kecil. (4) Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil tidak dikenakan biaya, retribusi, dan/atau pungutan lainnya. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pendaftaran Izin Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction