Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dilakukan oleh Camat melalui Lurah/Kepala Desa. (2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. identitas pelaku usaha; b. lokasi usaha; c. jenis tempat usaha; d. bidang usaha; dan e. modal usaha. (3) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk pemberian izin usaha, pemberdayaan, dan pengembangan Usaha Mikro.
Your Correction