Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan terhadap Usaha Mikro yang memenuhi kriteria: a. segala jenis dan kegiatan usaha Mikro; dan b. asosiasi, paguyuban, kelompok usaha bersama. (2) Pemberdayaan terhadap Usaha Mikro dalam bentuk kegiatan: a. bimbingan teknis dan penyuluhan; b. pendidikan dan pelatihan; c. perlindungan hukum; d. advokasi; e. pembinaan, pengendalian, penilaian kinerja dan penilaian kesehatan usaha simpan pinjam; f. fasilitasi kemudahan akses permodalan bagi usaha mikro; g. fasilitasi sarana dan prasarana usaha; h. fasilitasi pemasaran i. fasilitasi teknologi informasi; j. fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI);dan k. fasilitasi standarisasi. (3) Pemberdayaan yang dilakukan oleh Dunia Usaha, dapat dilakukan melalui sinergi kebijakan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan kepada Usaha Mikro.
Your Correction